1 Juni 2024 Beli Gas 3 Kilogram Wajib Pakai KTP

Mei 29, 2024 - 09:39
1 Juni 2024 Beli Gas 3 Kilogram Wajib Pakai KTP
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan pada 1 Juni 2024 mendatang masyarakat yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi diwajibkan menggunakan KTP saat transaksi.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg. Pada akhirnya, lanjutnya, perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

"Maksudnya adalah untuk memetakan desil 1-10 semua menikmati bahkan sampai desil 7 banyak sekali 2-3 juta NIK yang dia konsumsi LPG 3 kg, even yang desil 10 ada. Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup," jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Nicke juga menyebutkan sistem pembelian LPG 3 kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni 2024 mendatang, alasannya adalah untuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur untuk pemerintah bisa mengambil kebijakan yang akan diberlakukan nantinya. 

"Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah," tambahnya.

Dengan begitu, Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang. "Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan mulai 1 Juni 2024 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilo gram (kg) wajib menggunakan KTP.

Dia mengatakan aturan ini dipersyaratkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga terdata.

"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP, sehingga untuk menuju ke sana seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," papar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Dia menyebut, dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.

"Update data ini per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian pencatatan transaksinya. Dan untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," tuturnya.

"Dan secara juta tabung itu sampai 30 April, 98% transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ujarnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)