5 Tahun Ngurus Sertifikat Tanah di Jakarta, Mad Rais; Di Televisi Pak Menteri Bilang Ngurus Sertifikat Cepat Tapi Faktanya Beda!

Februari 8, 2024 - 15:59
5 Tahun Ngurus Sertifikat Tanah di Jakarta, Mad Rais; Di Televisi Pak Menteri Bilang Ngurus Sertifikat Cepat Tapi Faktanya Beda!
Mad Rais Menunjukan Barkas Untuk Pengajuan Sertifikat Tanahnya / foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Mad Rais kakek berusia 82 tahun mempertanyakan keseriusan Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto soal kemudahan pengurusan sertifikat tanah. Sebab sejak 2018 silam hingga hari ini proses pengurusan sertifikat tanah miliknya di kawasan Jakarta Timur belum selesai.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Padahal semua prosedur telah ia lewati. Bukti kepemilikan lahan seperti Girik PBB, surat keterangan lurah, surat tidak sengketa dan syarat lainnya yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat telah ia lampirkan. Info terbaru proses pengurusan sertifikat sudah di tahap Risalah Panitia A.

Mad Rais pun bertanya-tanya apa yang terjadi sebenarnya di tubuh ATR /BPN. Apa yang ia alami bertolak belakang dengan komitmen menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto terutama dalam hal reformasi birokrasi " Bapak Menteri ATR/ BPN Hadi Cahyanto sering menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tidak memakan waktu lama. Tidak dipersulit dan juga gratis" ujar Mad Rais.

Mad Rais berharap proses pengurusan sertifikat atas sisa tanah warisannya seluas 5000 m2 dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri Hadi Tjahjanto.

Untuk diketahui Mad Rais adalah ahli waris lahan Djimun Bin Nikun di Jakarta Timur. Ia lewat kuasa hukum pada 2017 silam melaporkan mantan Direktur PT Taruma Indah Rawi Sangker ke Polisi karena menduduki lahan milik Djimun Bin Nikun. Kasus berlanjut dan tersangka Rawi Sangker dibawa ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat dan pencaplokan lahan milik Dimun Bin Nikun seluas (sisa) 5000 m2 di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur yang saat ini sedang dimohonkan penerbitan sertifikat.

" Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (24/10/2019). Rawi Sangker pun divonis bersalah di PN Jaktim akhir tahun 2019 silam. Puncaknya Mahkamah Agung incraht memvonis bersalah Rawi Sangker" ujar Edi Wilson kuasa hukum Mad Rais.

Dengan sisa tanah seluas (sisa) 5000 m2 tersebut Mad Rais mengajukan permohonan Giriknya menjadi sertifikat ke BPN Jakarta Timur, namun hingga kini belum terbit sertifikatnya.

Saat ini, Mad Rais melalui suratnya (02/02/2024) juga berharap penuh kepada Bapak Menteri Menkopolhukam untuk dapat menyelesaikan permohonan penerbitan sertifikatnya seluas (sisa) 5000 m2 sesuai yang diamanatkan oleh Bapak Presiden Jokowi. (red)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)