Balita yang Menjadi Korban Penganiayaan oleh Pacar Tantenya di Kramat Jati Masih Koma

Desember 12, 2023 - 13:57
Balita yang Menjadi Korban Penganiayaan oleh Pacar Tantenya di Kramat Jati Masih Koma
Tersangka RX diamankan polisi / foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Balita berinisial RA (3) yang menjadi korban penganiayaan oleh pacar tantenya berinisial RZ (29) alami cidera otak berat.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Kepala Rumah Sakit Polri (Karumkit RS Polri) Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan sehingga kondisi RA hingga Selasa (12/12/2023) masih koma alias belum sadarkan diri.

Tidak hanya itu, Hariyanto bersama pihaknya juga menemukan beberapa kondisi tulang RA yang alami patah.

“Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma) jadi ini kan kondisinya itu mengalami cedera otak berat kemudian pada tulang selangka ini patah, kemudian memar-memar dan gangguan gangguan pada sendi bahu kanan jadi kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala,” kata Hariyanto saat doorstop di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Hariyanto mengungkapkan adanya memar atau luka tersebut rupanya yang membuat pihaknya sebelumnya curiga terkait dugaan penganiayaan.

Sehingga pihaknya langsung melaporkan ke penyidik Polri.

Namun ia mengungkapkan belum dapat memastikan luka atau kondisi ciderq otak tersebut dipastikan karena penganiayaan, sehingga ia menyerahkan kepada penyidik yang akan mengambil keterangan pada tersangka.

“Jadi luka-luka itu yang menjadi jadikan kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan yang ditempati RZ, RA, dan juga tante korban pada kawasan Condet, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kejadian kekerasan terhadap balita itu benar, mereka hanya bertiga karena korban itu dititipkan kepada tantenya karena sang ibu tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, dan tantenya berusia di bawah umur pacaran sama pelaku,” kata Sri saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan keterangan pemeriksaan dari RZ yang sebelumnya dilakukan pihak Sri, motif pelaku tega melalukan hal itu lantaran kesal RA kerap rewel di hadapannya.

Kejadian penganiayaan terakhir pun dilakukan ketika RZ baru pulang bekerja.

Rupanya, aksi serupa tidak hanya baru dilakukan satu kali, melainkan sejak November 2023 persis waktu pertama mereka menempati kontrakan tersebut.

“Karena anak ini sering rewel untuk pengakuan tersangka, yang mana sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Usai mendapatkan adanya laporan dari suatu pihak, Sri mengungkapkan jajarannya langsung datang ke lokasi dan menangkap RZ.

Selanjutnya RZ kini ditahan sementara di Mapolres Metro Jakarta Timur, sedangkan RA dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis.

“Pelaku disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)