Bawaslu DKI Nyatakan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU Desa
Jakarta, Maximadaily.com - Bawaslu DKI Jakarta menetapkan telah terjadi pelanggaran di acara Silatnas Desa Bersatu yang dihadiri oleh Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 19 November 2023. Bawaslu menilai kegiatan itu melanggar Pasal 29B dan 51B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada intinya pasal tersebut mengatur perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.
"Kami menilai dan menetapkan telah terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya, Sabtu (16/12).
Sebelum memutus ini, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa delapan saksi. Yakni Ketua Panitia Pelaksana, Sunan Bukhari; Ketuas ABPEDNAS, Indra Utama; Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Widhi Hartono; Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Irawadi; dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Arifin Abdul Mujid; Penanggungjawab Unit Indonesia Arena, Iis Haerudin; EO Pelaksana, Indra Maulana; dan Kasubdit Bina Pemerintah Desa, Zikri.
Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Apdesi. "Kami merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujar Reki. (red)
Apa Reaksi Anda?