BNN Musnahkan 42 kg Barang Bukti Narkotika Berupa Sabu Hingga Ganja, Belasan Tersangka Dihadirkan

Februari 22, 2024 - 15:27
BNN Musnahkan 42 kg Barang Bukti Narkotika Berupa Sabu Hingga Ganja, Belasan Tersangka Dihadirkan
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan parkir kantor BNN RI di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024). 

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar di alat incenerator diantaranya 42.093 gram sabu-sabu, 0,0485 gram ganja sintetis dan 515,8 gram synthetic cannabinoids. 

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan sebelas orang tersangka," ujar Sabaruddin Ginting saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/2/2024). 

"Sebelum barang bukti dimusnahkan, BNN RI terlebih dahulu melakukan uji sampel oleh tim Pusat Laboratorium Narkotika, dengan seperangkat alat uji lapangan," ucapnya menambahkan. 

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Untuk dua kasus lainnya para tersangka di tuntut dengan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Maksimal hukuman bagi para tersangka dengan sangkaan pasal-pasal itu, adalah hukuman mati," tegas Sabaruddin. 

Adapun kronologis pengungkapan dua kasus yang sudah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan, adalah berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu. Penyelundupan dilakukan oleh sindikat jaringan internasional dari Malaysia menuju Indonesia. 

"Dari Penang Malaysia melalui wilayah perairan di Aceh Timur," kata Sabaruddin. 

Pada Minggu (7/1/2024) BNN RI bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di Aceh Timur. Dan pada hari Selasa (9/1/2014) sekitar pukul 08.30 WIB tim menghentikan sebuah perahu warna cokelat yang disebut dengan perahu kepala dua, di Perairan Langsa Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. 

"Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik sabu dengan berat total 42,177 gram atau 42,17 Kilogram," ucap Sabaruddin. 

Petugas gabungan kemudian mengamankan anak buah kapal (ABK) inisial AB dan FA alias M. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, petugas selanjutnya mengamankan lima tersangka lainnya inisial SA, MD, AM, MA dan HU. 

Untuk kasus kedua yang diungkap pada hari Kamis (1/2/2024), berawal dari informasi masyarakat BNN RI mengamankan dua orang pria inisial NM dan AW, atas temuan paket ekspedisi berisi 515,8 gram synthetic cannabinoids yang berasal dari Tiongkok. 

"Penangkapan dilakukan disebuah rumah di Petamburan, Jakarta Pusat. Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus aluminium foil. Masing-masing berisi synthetic cannabinoids dan potassium carbonate," kata Sabaruddin. 

Berdasarkan pengakuan keduanya, barang bukti ini milik dari seseorang inisial DSN alias BE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Sementara untuk barang bukti ganja sintetis seberat 0,0485 gram merupakan sisa uji laboratorium, yang saat ini juga akan kita musnahkan," terang Sabaruddin. 

Dasar hukum kegiatan pemusnahan ini adalah Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal ini disebutkan BNN RI dalam hal ini penyidik wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan setempat. 

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang buktika narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

"Kewenangan penyidik dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga tertuang dalam Pasal 75 huruf K, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Sabaruddin. 

Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan dengan adanya penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkotika ini pihaknya mengklaim berhasil menyelematkan 48.614 jiwa, dari potensi penyalahgunaan narkotika. (red)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)