Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Berusia 61 Tahun Diringkus Polisi

Februari 4, 2024 - 12:23
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Berusia 61 Tahun Diringkus Polisi
Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang kakek berinisial H (60) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Larangan, Kota Tangerang. ditangkap pada Selasa (30/1/2024) / foto PMJ
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang kakek berinisial H (60) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Larangan, Kota Tangerang. ditangkap pada Selasa (30/1/2024).

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

“Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (1/2/2024).

Kapolres mengatakan, setelah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, korban mengadu ke ibunya.

Kemudian, Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi pengakuan anaknya soal pencabulan tersebut.

“Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V,” ungkap Zain.

Kepada polisi pelaku mengaku bahwa dirinya terakhir kali melakukan pencabulan tersebut di sebuah rumah kontrakan kosong.

Saat itu, pelaku mencoba menyekap korban dengan mengunci pintu rumah kontrakan tersebut. Namun, korban berhasil melarikan diri.

“Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu, tapi akhirnya korban berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Setelah berhasil kabur, korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus pencabulan.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)