Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Siswa Perpisahan Atau Study Tour Di Luar Sekolah

Mei 15, 2024 - 10:05
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Siswa Perpisahan Atau Study Tour Di Luar Sekolah
Kecelakaan Maut Siswa SMK Lingga Kencana Pada Sabtu (15/4) Lalu
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily- Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan “study tour” dilakukan di luar sekolah.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.

“Jadi perpisahan dan ‘study tour’ tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Purwosusilo Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta seperti dilaporkan Antara, Selasa (14/5/2024).

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.

Bus rombongan SMK Lingga Kencana asal Depok mengalami kecelakaan maut terjadi di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. Foto: RRI

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan “study tour” dilakukan di luar sekolah.

Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.

“Jadi perpisahan dan ‘study tour’ tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Purwosusilo Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta seperti dilaporkan Antara, Selasa (14/5/2024).

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.

“Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” ujar Purwosusilo.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)