Disdukcapil DKI Jakarta Tertibkan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili Secara Bertahap
Jakarta, Maximadaily.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta. Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023 dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“Sejak September 2023, kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi, di Jakarta, pada Senin (26/2).
Sedangkan, lanjut Budi, bagi warga yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pula bagi warga yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-Pemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan, penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Dari sosialisasi yang telah berlangsung, tercatat sebanyak 81.000 warga sudah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang mengalami perubahan, namun masih tertera di KTP, sehingga perlu adanya pembaharuan.
Hingga saat ini, terpantau sejumlah warga telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal. Sepanjang tahun 2023, penduduk yang keluar dari Jakarta tercatat sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk/pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang.
“Masyarakat dapat melihat status kependudukannya melalui portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Budi. (red)
Apa Reaksi Anda?