Divonis Belasan Tahun Penjara, Johnny Plate dan Achmad Latif Langsung Ajukan Banding!
Jakarta, Maximadaily.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johhny Gerald Plate langsung mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dia terima dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Adapun, Hakim menilai Plate secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, Johhny Plate menerangkan bahwa dia tidak terima dengan putusan tersebut.
"Banding Yang Mulia, hari ini juga," kata salah seorang Kuasa Hukum Plate menanggapi pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Tidak hanya Johnny, terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif juga menempuh langkah serupa. Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan 18 tahun penjara ke Mantan Dirut BAKTI Kominfo itu.
Sementara satu terdakwa lainnya, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara mengaku pikir-pikir terlebih dahulu menyikapi vonis dari majelis hakim. "Kami pikir-pikir," jelas penasihat hukum Yohan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. Adapun Johnny dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (8/11/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jhonny Gerald Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Jhonny Gerald Plate 15 tahun kurungan penjara miliar," sambung hakim. Plate juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui, kasus korupsi penyediaan menara BTS ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun. (Red)
Apa Reaksi Anda?