Dua Pengedar Dirungkus Polres Cimahi, Ganja 25 Kg Gagal Beredar di Bandung Raya!

Januari 30, 2024 - 13:37
Dua Pengedar Dirungkus Polres Cimahi, Ganja 25 Kg Gagal Beredar di Bandung Raya!
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024) /foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Cimahi, Maximadaily.com - Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Itu pepatah yang pantas dialamatkan kepada dua pengedar narkoba ES dan FM. 

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

ES dan FM kini harus mendekam di balik jeruji besi usai kedapatan menerima paket ganja siap edar. Keduanya diamankan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.

Dari tangan keduanya, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti paket ganja siap edar seberat 25 kilogram.

"Sepanjang Januari 2024 ini, ada kasus menonjol yakni pengungkapan peredaran ganja seberat 25 kilogram. Kami amankan 2 tersangka, yakni ES dan FM," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).

Polisi menangkap terlebih dahulu tersangka FM pada April 2023 lalu. Dari tangan FM, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat 4 kilogram. Dari situ, polisi melakukan pengembangan.

"Dari FM itu merujuk satu nama yakni ES yang merupakan pengedar juga. ES diamankan Kamis 25 Januari di Jalan Baros. Dari ES awalnya kita amankan 2 kilogram ganja. Lalu kita geledah rumahnya dan ditemukan lagi 23 kilogram paket ganja," kata Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.

Tanwin mengatakan tersangka ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Padang, Sumatera Barat yang dikirim melalui jalur darat.

"Dia ngaku dapat pasokan dari Padang, Sumatera Barat. Jadi pengirimannya itu menggunakan bus, nanti dia ambil sesuai arahan dari pengirimnya," ucap Tanwin.

Sementara barang haram itu kemudian dibagi-bagi lagi menjadi paket kecil siap edar. Paket ganja itu lalu diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Transaksinya itu dilakukan dengan sistem tempel, dengan sistem COD atau transaksi langsung, dan media online," kata Tanwin.

Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis haram selama 2 bulan. Ia mendapatkan keuntungan Rp1 juta dari setiap satu kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

"Baru 2 bulan, sebelumnya kerja di pabrik. Keuntungannya itu Rp1 juta setiap antar paket atau menjual barangnya," kata ES. Polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. (red)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)