Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Serang Coba Dalami

Jakarta, Maximadaily.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, mendalami dugaan penggelembungan suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang di Pemilu 2024.
Agus menegaskan, untuk pelanggaran itu bisa mengarah pada penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, calegnya sendiri dan aparat pemerintah. Semua yang terlibat bisa dijerat pidana pemilu jika terbukti.
Menurut Agus, dari hasil koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) maka dua hari ke depan ini sudah ada yang akan diregistrasi untuk ditindak lanjuti menjadi proses penanganan dugaan pelanggaran pidana.
"Kita akan lakukan pemanggilan, kalau sudah masuk unsur dan memenuhi semua maka kita akan limpahkan ke penyidik kepolisian," katanya.
Agus mengatakan, terungkapnya adanya dugaan penggelembungan suara ini pada saat proses hitung ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada perubahan suara baik itu untuk suara yang diterima caleg DPRD maupun partai. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil pada pemilihan dihitung ulang oleh petugas PPK," katanya. (Red/AP)
Apa Reaksi Anda?






