Edy Wilson ; Kami Minta Kepastian Penyelesaian PT. Pulogadung Steel atas Tanah Seluas 2,1 Hektar Milik Warga

Januari 29, 2024 - 23:56
Januari 30, 2024 - 11:21
Edy Wilson ; Kami Minta Kepastian Penyelesaian PT. Pulogadung Steel atas Tanah Seluas 2,1 Hektar Milik Warga
Seluruh Ahli Waris yang Memiliki Hak atas Tanah Seluas 2,1 Ha yang Diakui Milik oleh PT. Pulogadung Steel Berharap Permasalahan ini Dapat Diselesaikan Secara Kekeluargaan / foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Dikalangan pengacara nama Edy Wilson Iskandar Harahap, SH atau Wilson Harahap, SH mungkin tidak banyak dikenal. Malang melintang di kasus sengketa pertanahan mengantarkan namanya cukup di perhitungkan.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Modalnya cuma satu yaitu bukti hukum yang kuat. Dengan bukti hukum yang kuat ia juga memenangkan kasus melawan mantan Menteri selaku kuasa hukum dari R-S mantan Direktur PT. Tarumah Indah. R-S dinyatakan terbukti menggunakan surat palsu atas tanah milik Madrais Cs yang terletak di Jalan Rawa Kepiting RT 009/ RW 010 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Putusan R-S dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Edy Wilson Iskandar Harahap, SH merupakan putra kelahiran Betawi dan Medan yang juga Kader HMI ( Himpunan Mahasiswa Islam) ini. Didalam hatinya, ia hanya ingin membantu masyarakat mendapatkan haknya dari oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompoknya.    

Saat ini, ia sedang menangani tanah milik ahli waris Siti Hadidjah yang notabenenya keturunan dari Pangeran Djakarta. " Ini kasus aneh. Tanah milik warga yang diakui milik oleh PT. Pulogadung Steel seluas + 2,1 Ha. Namun belum ada penggantian pembayaran atas tanah tersebut" ujar Edy Wilson. 

Menurut Edy Wilson, tanah milik ahli waris Siti Hadidjah terletak di Jalan Rawa Kepiting dengan dua wilayah yaitu Kelurahan Rawaterate dan Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

" Seluruh ahli waris yang memiliki hak atas tanah seluas + 2,1 Ha yang diakui milik oleh PT. Pulogadung Steel berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan secara kekeluargaan" sambung Edy Wilson.

Sampai saat ini, Edy Wilson menyebut ahli waris Siti Hadidjah dan tanah-tanah milik ahli waris lainnya masih memegang Girik asli dan surat-surat pendukung lainnya yang diakui oleh negara.

" PT Pulogadung Steel harus mengkaji ulang proses mereka menempati lahan milik warga. Sebab ahli waris tidak pernah menjual tanahnya. Maka kami mempertanyakan hal ini" tutup Edy Wilson. (ist)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)