Kaligis : Nyawa Lukas Enembe Bisa Terselamatkan Bila KPK Mengabulkan Permintaan Mendiang Dirawat Di Singapura
Jakarta, Maximadaily.com – Nyawa Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe sebenarnya masih bisa terselamatkan, seandainya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau mengabulkan permohonan Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (THGPLE) agar Bapak Lukas Enembe dibawa dan dirawat di Singapura, sesaat setelah ditangkap pada 10 Januari 2023. Bahkan di hari-hari terakhir hidupnya, ketika ada rencana untuk melakukan cangkok ginjal di Singapura, harus terhalang, karena izin berobat ke luar negeri, tak kunjung diberikan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator THGPLE, Otto Cornelis Kaligis, dalam keterangan tertulis ke awak media pada Rabu (27/12/2023). Menurut Kaligis, prosedur cuci darah yang sudah dijalani mendiang, sebanyak 15 kali, sudah tidak banyak membantu kesehatan Bapak Lukas. “Sebenarnya di hari yang lewat, cuci darah sudah tidak berfungsi lagi. Waktu saya mulai pegang perkara ini, ginjalnya masih di fase keempat. Tapi pada waktu itu saya minta kepada KPK supaya dengan serius ditangani, KPK mengabaikan permohonan saya," ujar pengacara senior ini.
Seandainya KPK mengabulkan keinginan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura, kemungkinan ginjalnya masih bisa terselamatkan. “Sudah sejak ditangkap, kami sudah memohon ke KPK, agar segera diizinkan berobat ke Singapura. Namun tidak diizinkan. Kenapa harus ke Singapura? Karena Bapak Lukas sudah nyaman dengan penanganan dokter Singapura,” tukas Kaligis.
Pihaknyapun menegaskan kalau semenjak proses pengadilan masih berlangsung, Bapak Lukas sebenarnya sudah tidak pantas untuk menjalani persidangan. Namun, atas pemeriksaan dokter KPK, Bapak Lukas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani sidang.
Dijelaskannya, tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Kaligis melihat badan Bapak Lukas sudah membengkak. “Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat (badan Lukas) sudah bengkak semua, sudah tidak berfungsi, dia punya ginjal. Sudah tidak berfungsi sama sekali,” ujar Kaligis.
Diterangkannya, zat racun tubuh yang harusnya dapat diproses oleh ginjal, akhirnya masuk ke organ-organ lain seperti hati dan jantung.
Kaligis pun menjelaskan kalau Bapak Lukas, sudah sempat ingin dibawa ke Singapura, untuk penanganan lebih lanjut. Namun, karena tidak diizinkan, rencana ini pun batal. “Sebenarnya dia (Lukas Enembe) untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi tidak diizinkan keluar. Saya ketemu dengan dua dokter Singapuranya,” tukas Kaligis.
Tim hukum sendiri juga sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan Bapak Lukas, menjadi tahanan kota, ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi, namun tidak digubris. Tercatat tertanggal 18 Juli 2023, 28 Juli 2023 dan 18 Oktober 2023, surat dilayangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, namun tidak dikabulkan sama sekali.
Sedangkan ketika perkara bergulir ke Pengadilan Tinggi, pihaknya kembali bersurat sebanyak tiga kali, tertanggal 23 Oktober 2023, 28 November 2023, dan 6 November 2023, namun hasilnya, lagi-lagi tidak dikabulkan. “Pengajuan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, agar perawatan dapat diintensifkan, mengingat Bapak Lukas sudah tiga kali seminggu menjalani cuci darah,” kata Kaligis.
Pertimbangan pengalihan penahanan, juga dimaksudkan agar Bapak Lukas mendapatkan atmosfer dan suasana yang lebih baik, sehingga mendorong semangat hidup Pak Lukas menuju kesembuhan. Meski begitu, pihaknya berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang mau mengeluarkan penetapan pembantaran kepada Bapak Lukas sampai dengan dinyatakan sehat oleh dokter RSPAD pada 13 November 2023. “Kami berterima kasih, karena selama kami berpraktek sebagai advokat, surat penetapan pembantaran sampai dengan dinyatakan sehat oleh dokter, sangat jarang dikeluarkan hakim,” ujar Kaligis menutup pembicaraan. (red)
Apa Reaksi Anda?