Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Di Bulan Ramadan Larangan Konvoi Kendaraan, Petasan Hingga Tawuran

Maret 13, 2024 - 19:24
Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Di Bulan Ramadan Larangan Konvoi Kendaraan, Petasan Hingga Tawuran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily- Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat soal beberapa larangan kegiatan masyarakat selama periode Ramadan, salah satunya bermain petasan.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi menyampaikan maklumat atau pengumuman itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, Ade merincikan larangan kegiatan masyarakat itu di antaranya, berkonvoi menggunakan kendaraan, bermain petasan atau kembang api.

Selanjutnya, Polisi juga melarang berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa atau sahur. Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan.

Khusus larangan berkumpul, Ade menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk kegiatan masyarakat berupa tawuran dan balapan liar

Dengan demikian, Ade menjelaskan apabila ditemukannya pelanggaran dari maklumat tersebut maka pihaknya bakal menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)