Kawanan Pembunuh Pegawai MRT Gunakan Facebook untuk Cari Korban

November 18, 2023 - 01:45
November 18, 2023 - 01:45
Kawanan Pembunuh Pegawai MRT Gunakan Facebook untuk Cari Korban
Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian mobil milik karyawan MRT bernama Disa Dwi Yarto (38), yang jasadnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur. / Foto pmj
Kawanan Pembunuh Pegawai MRT Gunakan Facebook untuk Cari Korban
Kawanan Pembunuh Pegawai MRT Gunakan Facebook untuk Cari Korban
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian mobil milik karyawan MRT bernama Disa Dwi Yarto (38), yang jasadnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Dilansir PMJ News, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R, IS, dan JS. Adapun otak komplotan ini adalah R, yang menggunakan akun Facebook untuk menipu atau desepsi.

"Ternyata akun Facebook-nya ini ada desepsinya juga, menggunakan atribusi agama, menggunakan pakaian muslim untuk meyakinkan korban bahwa ini memang bukan komplotan penipu, orang jahat, dan sebagainya,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, modus tersebut digunakan para pelaku untuk meyakinkan korbannya bahwa komplotan tersebut terlihat sebagai orang baik.

"Seolah-olah bahwa mereka orang baik-baik yang ingin bertransaksi kendaraan. Sehingga untuk meyakinkan korban untuk datang dengan membawa surat-surat yang lengkap," tuturnya.

Setelah calon korbannya berkomunikasi dengan tersangka, kemudian korban diajak untuk bertemu bertransaksi jual beli mobil hingga akhirnya dibunuh lantaran ingin memiliki mobil untuk kemudian dijual.

"Jadi yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati, agar tidak lagi mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh komplotan-komplotan seperti ini,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Pmjnews)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)