Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terkait Proyek BTS 4G Kominfo
Jakarta, Maximadaily.com - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G.
Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung. Dikutip dari CNBC Indonesia di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pukul 11.00 WIB, Achsanul tampak mengenakan rompi pink. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Sebelumnya, Achsanul dipanggil sebagai saksi di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntandi mengatakan, pemanggilan Achsanul sebagai saksi untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti, tim berkesimpulan cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kuntandi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023).
Selanjutnya, Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kuntadi, penerimaan uang terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.30.
Uang itu diterima dari saudara inisial I.H melalui W.P dan S.R. Namun demikian, Kuntadi belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi tersebut. Seperti diketahui, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. (red)
Apa Reaksi Anda?