Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Jokowi Cuti atau Mundur
Jakarta, Maximadaily.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cuti atau mundur agar bebas dalam berpolitik menjelang Pemilu 2024.
Jika Presiden tidak segera cuti atau mundur, maka potensi kecurangan pemilu akan semakin tinggi dan besar.
Hal itu Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024) merespons pernyataan Jokowi bahwa menteri hingga presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri atas Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, dan Transparency International oIndonesia (TII).
Selanjutnya, Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC)2024 Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Inklusif.
Kemudian, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi kKesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI.
Halili menyebut, seharusnya Jokowi menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024.
Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik electoral,” ujar Halili.
Namun, alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan pemilu, Presiden Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.
Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017.
“Penting bagi semua pihak, terutama dalam hal ini adalah presiden untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisasi setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024,” tegas Halili.
Ditambahkan, penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, tim pemenangan paslon untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Empat Tuntutan
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengeluarkan empat tuntutan
Pertama, presiden segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada wapres untuk menjalankan aktivitas presiden.
Akan jauh lebih baik lagi jika presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan pemilu.
“Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi,” lanjut Halili.
Kedua, meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.
Ketiga, mencopot pejabat negara (menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.
Keempat, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan pemilu.(red)
Apa Reaksi Anda?