Komisi D Usul Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta Dihapus
Jakarta, Maximadaily.com - Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkaji penghapusan kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat sebesar Rp40 ribu hingga Rp100 ribu setiap tiga tahun.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, banyak masyarakat yang notabene sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.
“Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp0 (nol) kan. Mohon maaf, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus. Begitu menderitanya mereka,” ujarnya, Kamis (13/12).
Ida menyebut, retribusi sewa lahan makan tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya. Dengan demikian ia berharap Perda tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.
“Jadi menurut saya, sekarang inilah waktunya untuk dihilangkan retribusi pemakaman. Ini tidak seberapa kok. Dihapus aja,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D terkait penghapusan Retribusi Sewa Tanah Makam.
“Masukan dari bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai insentifnya,” tandas Lusi.
Retribusi Sewa Tanah Makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dimana pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi. (red)
Apa Reaksi Anda?