KPU Klaim Sirekap Telah Diperbaiki, Bawaslu Temukan 6 Masalah Penghitungan Suara
Jakarta, Maximadaily.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah memperbaiki anomali data penghitungan suara pilpres sebanyak 74.181 tempat pemungutan suara (TPS) pada aplikasi Sirekap sejak 15 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan selain penghitungan suara pilpres, pihaknya juga telah memperbaiki anomali data penghitungan suara pada aplikasi Sirekap terkait pemilihan umum legislatif (Pileg) DPR sebanyak 14.651 TPS, dan untuk Pileg DPD RI sejumlah 10.512 TPS.
"Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," papar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Pada kesempatan itu, Hasyim menjelaskan data Sirekap telah mengimplementasikan layanan komputasi cloud (awan) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021. Penggunaan layanan komputasi awan (cloud) dalam manajemen data Sirekap, menurut Hasyim, untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengolahan data Pemilu.
Ia juga menyampaikan, bahwa penghitungan suara berjenjang pun sudah dilakukan secara bertahap. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung hingga 2 Maret mendatang.
Kemudian hingga 5 Maret mendatang dijadwalkan adanya rapat pleno kabupaten/kota. Sementara itu, pleno provinsi berlangsung hingga 10 Maret 2024, pleno nasional dilakukan sejak 22 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara rapat pleno PPLN berlangsung hingga 22 Februari 2024.
"Bisa dikatakan temen-teman di luar negeri sudah selesai semua di 128 PPLN, hanya satu yang ditunda yaitu PPLN di Kuala Lumpur," tegasnya.
Secara terpisah, pada Kamis (22/2) lalu di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memaparkan 6 masalah penghitungan suara Pemilu 2024.
Menurut Bagja, enam masalah penghitungan suara Pemilu 2024 yakni pertama, ada 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Kedua, sebanyak 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai. Ketiga, ada 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Keempat, ada 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C Hasil Salinan. Kelima, sebanyak 1.888 TPS yang didapati Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas. Terakhir, ada 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara. (red)
Apa Reaksi Anda?