LPSK Beri Penghargaan Pemkab & Dinkes Bekasi
Jakarta, Maximadailiy- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Penghargaan Garuda Pelindung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atas dukungannya terhadap rehabilitasi medis korban tindak pidana. Selama ini, korban tindak pidana tidak dijamin oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Penyerahan penghargaan diberikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah pada Kamis (21/3-2024) di auditorium LPSK, Jakarta.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Namun, Pemkab Bekasi melalui Dinkes berhasil mengembangkan terobosan kebijakan mendukung pembiayaan rehabilitasi medis korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan rekomendasi dari LPSK. Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2021 atas sejumlah tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, perampasan dengan kererasan dan lain-lain.
Sejak saat itu, Pemkab dan Dinkes Kabupaten Bekasi terus berupaya bersinergi bukan hanya dengan LPSK, tetapi juga dengan Komite Kesehatan di kecamatan, Baznas, dan sukarelawan di beberapa rumah sakit jika ada kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, berdasarkan data Keputusan LPSK sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 30 Keputusan terkait rekomendasi terhadap Bupati Bekasi dan/atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memberikan rujukan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam pemberian bantuan medis bagi korban tindak pidana.
“LPSK memberikan Penghargaan Garuda Pelindung kepada Pemkab Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi atas peran dan kontribusi nyatanya dalam pemenuhan hak korban. Khususnya terkait kebijakan untuk membantu pada korban tindak pidana di Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan jaminan Kesehatan dari Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Hasto berharap kebijakan jaminan Kesehatan dari Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan dalam membantu para korban tindak pidana menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah dalam pemenuhan hak korban tindak pidana, khususnya bantuan rehabilitasi medis di seluruh wilayah Indonesia.
“Apa yang dilakukan Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini bukan hanya soal pemulihan korban lewat upaya medis, tapi lebih dari itu, yaitu memperluas akses keadilan masyarakat,” pungkasnya.(AP)
Apa Reaksi Anda?