MA Adili Gugatan Peraturan KPU Hasil Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

November 15, 2023 - 12:08
November 15, 2023 - 12:09
MA Adili Gugatan Peraturan KPU Hasil Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Hakim agung Suharto (Foto: dok. MA)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili judicial review Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diajukan dua pihak. Dilansir Detik.com peraturan itu berisi perubahan soal syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

"Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan yang Pemohonnya LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.

"Keduanya, objeknya Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung," ujar Suharto.

Pasal yang diuji itu berbunyi:

Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, KPU membuat PKPU Nomor 23/2023 pada 3 November 2023. Hal itu buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres.

Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming. Tak berselang usai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Anwar Usman tetap sebagai hakim MK tetap dicopot sebagai Ketua MK. (red) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)