Mahfud MD Kantongi Bukti-bukti Kuat dan Siap Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Maret 7, 2024 - 22:23
Mahfud MD Kantongi Bukti-bukti Kuat dan Siap Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan sudah mengantongi bukti yang akan dibawa dalam persidangan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Mantan Menko Polhukam itu pun, memastikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini. Termasuk menyiapkan berkas kelengkapan. 

“Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti kuat. Angket sudah digarap. Saya bukan orang partai, enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan. Saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” tegasnya, Jumat (1/3/2024).

Meski begitu, Mahfud menyadari saat ini masih tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional. Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Sesuai aturan, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024. Oleh karenanya, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan. 

Dengan begitu Mahfud memastikan pihaknya terus bergerak, dan serius dengan langkah hukum, dan politik yang akan diajukan menyikapi hasil pemilu 2024. 

Selain gugatan ke MK, Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, karena bukan anggota partai politik maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun, Mahfud turut memberikan saran terkait ini. 

Saat ini, Mahfud mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Saat ini DPR tengah dalam masa reses, sehingga tidak ada kegiatan persidangan. 

Ia mengatakan, pengajuan hak angket ke DPR, bukan gertakan, seperti diklaim pihak tertentu. Kalau sekarang belum diajukan, karena memang belum waktunya. (red/dro)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)