Mahfud Md Usai Putusan MKMK Diketok: Salam Hormat ke Pak Jimly

November 7, 2023 - 23:28
November 7, 2023 - 23:29
Mahfud Md Usai Putusan MKMK Diketok: Salam Hormat ke Pak Jimly
Mahfud MD (foto ist)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyambut baik putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mantan hakim MK ini menaruh hormat ke pendahulunya, yakni Jimly Asshiddiqie, yang kini menjadi Ketua MKMK.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

MKMK terdiri atas Jimly sebagai ketua, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih. Jimly dulu merupakan Ketua MK pertama pendahulu Mahfud, ahli hukum bergelar profesor tersebut.

Sebagaimana diketahui, perkara yang diputus MKMK itu adalah mengenai dugaan pelanggaran etik dalam putusan soal usia capres-cawapres yang dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Masalah etik yang disoal adalah berkutat pada Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar dari Presiden Jokowi, ayah dari salah satu tokoh potensial cawapres, Gibran Rakabuming Raka.

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Selain itu, sembilan hakim lain dinyatakan kena sanksi lisan karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

"Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Jimly membacakan putusannya. (red) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)