Minimarket Yang Dikeluhkan Aa Gym Disegel Satpol PP Karena Tak Miliki Ijin

Maret 2, 2024 - 19:19
Maret 2, 2024 - 22:49
Minimarket Yang Dikeluhkan Aa Gym Disegel Satpol PP Karena Tak Miliki Ijin
Source: Tangkapan Layar
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Bandung, Maximadaily.com - Sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang, Kota Bandung disegel lantaran tidak memiliki izin operasional, hingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum lantaran buka melewati jam operasional.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Penyegelan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Sabtu (3/2/2024).

Minimarket tersebut juga sebelumnya viral setelah dikeluhkan oleh Aa Gym selaku pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhiid. Melalui siaran langsung di akun instagramnya, Aa Gym menyoroti aktifitas para pemuda di minimarket tersebut hingga larut malam.

Seperti yang dikutip Info Bandung Kota, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut pihaknya langsung memeriksa ke lokasi setelah mendapatkan laporan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian.

Ia menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya. (Red/AP)

“Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya. (Red/AP)

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)