Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota LPSK 2024-2029 ke Presiden

November 14, 2023 - 13:55
November 14, 2023 - 13:56
Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota LPSK 2024-2029 ke Presiden
Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029, menyerahkan 21 nama calon anggota yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi kepada Presiden / foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029, menyerahkan 21 nama calon anggota yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi kepada Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara pada Selasa (14/11-2023). 

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Penyerahan ke-21 nama itu dilakukan langsung Panitia Seleksi yang diketuai Dhahana Putra, Dirjen HAM Kemenkumham, bersama anggota Panitia Seleksi lainnya, yaitu Hendardi, Zumrotin K Susilo, Lies Sulistiani dan Setya Utama. Mereka didampingi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan bahwa “Panitia Seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 orang calon yang telah memenuhi persyaratan”. 

Sebelum meneruskan ke-21 nama calon anggota, Panitia Seleksi terlebih dahulu menyerahkan nama-nama tersebut kepada Ketua LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota LPSK

Menurut Ketua Panitia Seleksi Dhahana Putra, dari 21 orang calon tersebut, terbagi atas 14 laki-laki dan 7 orang perempuan. Penetapan ke-21 nama itu dituangkan dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor BA-04/PANSEL/LPSK/10/2023 tanggal 11 November 2023 tentang Evaluasi dan Penetapab Hasil Akhir Seleksi Calon Anggota LPSK 2024-2029.

Sebelum dinyatakan lolos seleksi hingga tahapan akhir, mereka sudah melalui sejumlah tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kemampuan Konseptual, penelusuran rekam jejak, profile assessment dan debat publik, serta tes kesehatan dan wawancara. 

Dhahana mengungkapkan, dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon anggota, Panitia Seleksi bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Badan Intelijen Keamanan Kepolisian.

Tidak itu saja, Panitia Seleksi juga mengundang partisipasi dan peran aktif kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan masukan dan rekam jejak para calon anggota LPSK khususnya dalam bidang penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. (red) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)