Partai NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Jakarta, Maximadaily.com - Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih Presiden. NasDem menegaskan tetap ingin Gubernur Jakarta dipilih langsung rakyat.
“Apabila ada hal-hal lain seperti diusulkan oleh DPRD kemudian diserahkan kepada Presiden untuk memilih satu nama, kita akan tolak. Kita akan tetap meminta agar pemilihan langsung dilakukan oleh rakyat,” ungkap anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin (4/3).
Taufik mengatakan, meskipun Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, masyarakat yang hidup di Jakarta berhak menentukan secara langsung siapa yang menjadi pemimpinnya. Apalagi, pemilihan langsung di Jakarta sudah digelar sejak lama.
“Suatu demokrasi harusnya menunjukkan kemajuan, ini malah kemunduran,” tukasnya.
Partai NasDem, tambah Taufik, ingin menjaga demokrasi tetap hidup di Jakarta, serta memastikan tidak ada kemunduran terhadap demokrasi.
Diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan RUU DKJ yang berisi 12 Bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan itu dilakukan saat rapat paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023). (red/dro)
Apa Reaksi Anda?