PDIP Dukung PPP Gugat Hasil Pileg ke MK

Maret 21, 2024 - 20:13
PDIP Dukung PPP Gugat Hasil Pileg ke MK
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto ist)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan rekapitulasi perolehan suara hanya meraih sekira 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP gagal lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

PDI Perjuangan (PDIP) sebagai mitra koalisi di Pemilu 2024 mendukung PPP untuk menggugat hasil perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, partai berlambang banteng siap memberikan data-data ke PPP untuk dilampirkan kepada MK. 

“Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers bersama sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2023).

Hasto menduga ada upaya untuk menggagalkan PPP melenggang ke Parlemen. Menurutnya, terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR RI.  

“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” ujar Hasto. 

Menurut Hasto, PPP yang berlambang Ka'bah mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

“Jangan sampai partai Ka'bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” tandas Hasto. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK. 

“Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” tuturnya. 

Oleh sebab itu, Mansyur menegaskan dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menegaskan gugatakan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP. 

“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (red/dro)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)