PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Jakarta, Maximadaily.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/11/2023).
Menurut Imelda, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan. Firli tak hadir dalam sidang hari ini. Ia diwakili kuasa hukumnya.
Adapun penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Red)
Apa Reaksi Anda?