Polisi Akan Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK ke Setneg

November 23, 2023 - 22:44
November 23, 2023 - 22:44
Polisi Akan Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK ke Setneg
Ketua KPK, Firli Bahuri / foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Pihak kepolisian berencana untuk mengirimkan dokumen surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Rencananya surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) hari ini Kamis (23/11/2023).

"Iya (bersurat ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan (soal penetapan tersangka Firli Bahuri) rencananya hari ini,” ujar Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Adapun untuk rencana pengiriman surat ke Sekretariat Negara itu merupakan bagian dari proses pelengkapan administrasi di tahap penyidikan ini.

Sementara itu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri saat ini masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). (red)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)