Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka
Jakarta, Maximadaily.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun. Namun, Siska diduga memotong 10-30 persen.
"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak," tutur Ghufron.
Dia menyebut uang hasil pemotongan ASN itu diserahkan secara tunai. Dalam OTT di Pemkah Sidoarjo, KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan SW.
"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas Ghufron.
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo itu juga sudah langsung ditahan KPK. (red)
Apa Reaksi Anda?