Sepanjang 2023, BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba dan 21 Kasus TPPU
Jakarta, Maximadaily.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan sepanjang tahun 2023 mengungkap 37 sindikat narkoba dan 21 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan capaian tersebut didapat melalui strategi hard power approach.
"Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional," jelas Marthinus kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Marthinus menjelaskan, BNN juga mengamankan 1.284 tersangka dari 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika. Hasil tersebut didapat melalui kerjasama antara BNN dengan Polri, TNI, serta Bea dan Cukai.
"Melalui tindakan tegas dan terukur, BNN RI, Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders terkait berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka," tuturnya.
Selain itu, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebesar 1,3 ton, sabu butir (pil yaba) sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kg.
"Sepanjang tahun 2023 BNN RI berhasil menyita barang bukti senilai total Rp162.244.526.644," tukasnya.(red)
Apa Reaksi Anda?