Sita HP Kekasih Tamara Tysamara di Kasus Kematian Dante, Polisi Selidiki Bukti Chat
Jakarta, Maximadaily.com - Polda Metro Jaya telah menyita handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) milik Yudha Arfandi alias YA, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Terkait hp dari pada tersangka, itu sudah kita sita pada saat dilakukan penangkapan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin (12/2/2024).
Wira mengatakan, saat ini pihaknya meneliti bukti percakapan Yudha dengan orang lain. Termasuk chat antara Yudha dan Tamara.
"Dan saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari pada hp tersangka," ungkapnya.
Wira menambahkan, Yudha sendiri mempunyai hubungan asmara dengan Tamara.
"Hubungan ibu korban dengan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mereka statusnya berpacaran," katanya.
"Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Yudha merupakan kekasih Tamara.
Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (red)
Apa Reaksi Anda?