Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis

Februari 2, 2024 - 13:38
Februari 2, 2024 - 14:57
Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis
Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril / foto Kemenkes
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com -Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

“SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sehingga tetap ada legalitas praktikny walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Kamis (01/02/2024).

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan peralihan pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.

Sementara itu, STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.

“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” tegas dr. Syahril. (red)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)