Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Jasad Anak Terbakar di Halim Dihentikan
Jakarta, Maximadaily.com - Pihak kepolisian memastikan kasus temuan jasad yang tewas terbakar berinisial CHR anak dari Pamen TNI AU di sekitar Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tidak adanya unsur pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dengan tidak adanya unsur pidana dalam kasus, oleh karenanya penyelidikan kasus tersebut ditutup.
“Betul (penyelidikan kasus dihentikan),” ujar Leonardus saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Adapun kepastian tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan ahli lainnya.
Ahli yang turut dilibatkan dalam forensik gabungan yakni diantaranya kedokteran forensik dan juga Asosiasi Psikologi Forensik menyelidiki melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti CCTV yang menyoroti TKP.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian merampungkan serangkaian proses penyelidikan perihal temuan jasad seseorang terbakar yang diketahui berinisial CHR (16) di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Minggu (24/9/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dipastikan tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian CHR.
“Terhadap laporan polisi nomor LP/A/31/IX/2023/SPKT Polsek Makassar/Polres Metro Jakarta Timur/PMJ tanggal 24 September 2023 tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Leonardus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/11/2023).
Adapun dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan yakni pemeriksaan terhadap 24 orang saksi oleh penyidik dan juga pemeriksaan terhadap 32 orang saksi oleh Tim dari Apsifor.
Lalu berdasarkan hasil visum et repertum dan autopsi perihal penyebab kematian korban yakni enam luka tusukan tiga di antaranya tusukan fatal di hati, dan Luka bakar di tubuh 91 persen.
“Saat korban terbakar dalam keadaan hidup sehingga terdapat jelaga pada tenggorokan,” ucapnya.
Selain itu, kepastian tidak adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil kimia biologi forensik atas tidak adanya bercak dari di TKP dan tak ada DNA lain selain korban.
“Ditemukan adanya bahan bakar bensin di TKP. Yang kedua, tidak ada alat bakar lain selain bensin,” tandasnya. (red)
Apa Reaksi Anda?