Tidak Terbukti Memasuki Lahan Orang, 4 Warga Divonis Bebas Majelis Hakim PN Jakarta Timur
Jakarta, Maximadaily.com - Hakim Ketua Ardi Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Hakim Anggota Tri Yuliani memutus Perkara pidana nomor 446/Pid.B/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.
Terdakwa terdiri dari Nimo alias Syamsul, Rudi alias Nana, Muti bin H. Gani dan Aslamiah binti H. Gani dinyatakan tidak bersalah dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus ini para terdakwa didakwa memasuki lahan orang tanpa ijin. Namun berdasar fakta dan bukti bukti persidangan para terdakwa tidak terbukti memasuki lahan orang lain.
Kuasa hukum terdakwa Edy Wilson SH menyebut majelis hakim bijaksana dalam memutuskan perkara.Ia menilai tuntutan JPU tidak memiliki bukti yang kuat bahkan bisa dianggap salah sasaran.
“JPU salah sasaran terdakwa memang harus dibebaskan. Kalau diceritain banyak kejanggalannya contohnya saksi Sudirja katanya dalam persidangan tidak pernah dimintain keterangannya di BAP Polda Metro Jaya," ujar nya Edy Wilson.
Edy Wilson menyebut Junus Effendy pelapor kasus ini menggunakan dasar AJB No. 422 beli tahun 1995. Disuratnya tertera dialamat RT 01 RW 07 lokasinya di jalan Robusta Raya.
Sedangkan yang ditempati Sudirja itu ada di RT 05 RW 11, itupun punya Kinan bin Tekik berdasarkan Peta persil desa bhayangkari, bekasi sambung Wilson.
Edy Wilson menegaskan kasus ini menjurus fitnah terhadap para terdakwa. Wilson pun berencana melaporkan balik pihak yang merugikan kliennya tersebut. (red)
Apa Reaksi Anda?