Todung Mulya Lubis Apresiasi 3 Putusan MK
Jakarta, Maximadaily.com - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga putusan MK itu adalah, pertama, putusan MK terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak.
Kemudian yang kedua, putusan MK terkait independensi Jaksa Agung dan aparat hukum lainnya. Ketiga, putusan MK terkait ambang batas parlemen.
“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seyogyanya putusan itu bersifat final,” ujar Todung pada konferensi pers di Media Lounge Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni pada November 2024. MK menyatakan, perubahan jadwal dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024. Hal tersebut ditegaskan MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.
Terkait putusan kedua soal independensi Jaksa Agung, Todung mengatakan, hal ini sangat penting dan seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran yang independen.
Diketahui, dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.
MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Secara pribadi, Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun ia mengkhawatirkan zero treshold akan menambah jumlah partai di Indonesia.
“Pasca reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih”, ungkapnya.
MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional. (red)
Apa Reaksi Anda?