Todung Mulya Lubis: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim
Jakarta, Maximadaily.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK.
"Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung Mulya Lubis di konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud. Putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.
"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada," kata Todung.
Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.
"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," kata dia.
Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi pilpres 2024. "Semoga bisa jujur dan adil," pungkas Todung.
Apa Reaksi Anda?