Tok!! Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Jakarta, Maximadaily.com - Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, divonis penjara seumur hidup. "Memidana para terdakwa dengan pidana, satu, terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Praka Riswandi Manik juga diberi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Dua anggota TNI lain yang terlibat, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, juga dipidana penjara seumur hidup. Keduanya juga dipecat dari dinas militer TNI AD.
Rudy mengatakan, para terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. "Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy. "Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.
Adapun, dakwaan kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dakwaan penculikan diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.(red)
Apa Reaksi Anda?