TPN Ajak Publik Kaji Keputusan DKPP Terkait Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Februari 6, 2024 - 01:21
TPN Ajak Publik Kaji Keputusan DKPP Terkait Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Direktur Juru Kampanye TPN, M. Choirul Anam menyatakan akan mengkaji putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari melakukan pelanggaran etik serta memberi peringatan keras kepada Hasyim dan 6 anggota KPU RI / foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Direktur Juru Kampanye TPN, M. Choirul Anam menyatakan akan mengkaji putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari melakukan pelanggaran etik serta memberi peringatan keras kepada Hasyim dan 6 anggota KPU RI.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

“Dari laporan yang sangat tebal ini, agak unik melihat ada ‘sanksi peringatan keras terakhir’, tapi poinnya adalah ada pelanggaran etik di situ,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers di Media Centre Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Cemara, Jakarta, dipandu Direktur Eksekutif Kominfo dan Juru Bicara TPN, Tomi Aryanto, Senin, 5 Februari 2024.

Komisioner Komnas HAM 2017-2022 ini mengajak publik, khususnya 

Gen-Z, Millenial untuk bersama mempelajari dokumen keputusan DKPP ini.

 “Ada 195 halaman di sana, ayo mari kita pelajari baik-baik, apa yang diputuskan hanya sekedar peringatan keras terakhir atau ada yang lebih daripada itu. Supaya nanti kita kalau ada temuan-temuan di sana ternyata ada dokumen tidak sah misalnya,” jelasnya.

Anam mengungkapkan, ini adalah persoalan yang krusial terkait sah dan keabsahannya yang akan mempengaruhi pendaftaran calon. 

“Sehingga nanti 14 Februari kita bisa putuskan untuk memilih yang punya rekam jejak pelanggaran etik, atau yang bersih seperti di paslon 03 ini,” tegasnya.

Terkait kebebasan berpendapat, Anam menambahkan bahwa di TPN 03 jelas visi-misinya menuliskan bagaimana kebebasan berpendapat dijamin, termauk memberikan internet gratis untuk semua, agar bisa memberikan pendapatnya di media sosial.

Anam pun mengapresiasi pencabutan laporan polisi kepada seniman Butet Kartaradjasa. “Tapi tidak menjadi baik kalau hanya berhenti di Mas Butet saja. Harusnya ini berlaku bagi semua, termasuk kasus Aiman, Palti, dan siapapun yang lainnya,” tegasnya.

Aktivis 1998 ini pun menyampaikan pesan kepada rekan-rekan kepolisian yang selama ini selalu menyampaikan ke publik untuk mengajak mereka menjadi polisi profesional. 

“Kapolri selalu meminta, ‘kritik kami, bangunkan kami’, bahkan nanti akan memberikan apresiasi karena kritik dan masukan membangun sangat bermanfaat. Berkaca dari itu, seharusnya pada kasus Aiman, polisi berterima kasih telah memberi masukan, mengajak ngobrol untuk perbaikan kepada kepolisian. Dalam era keterbukaan seperti ini, tak mungkin kebebasan berekspresi warga negara dihambat,” pungkasnya. (red)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)