Viral Dugaan Pencabulan Anak di Jaktim, Pelaku Beberapa Kali Nonton Video Porno

Januari 25, 2024 - 00:15
Januari 25, 2024 - 08:21
Viral Dugaan Pencabulan Anak di Jaktim, Pelaku Beberapa Kali Nonton Video Porno
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Lilipaly / foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Sebuah video terkait dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur viral di media sosial. Korban seorang bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak Kanak (TK), sedangkan pelaku diduga remaja kelas dua SMP.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dinarasikan dugaan pencabulan ini terjadi di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.

" Unit PPA merespon dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yang ternyata benar bahwa ada terjadi pencabulan anak di bawah umur di mana pelakunya adalah anak umur 14 tahun dan korbannya adalah anak umur 6 tahun" ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Lilipaly.

Kejadian ini bermula dari saat korban sedang bermain dengan temannya di samping rumahnya dekat kali Cipinang. Selanjutnya pelaku yang sedang mencari ikan melihat korban sedang bermain. Korban saat itu dipanggil selanjutnya pelaku menurunkan celana yang dipakai oleh korban.

Setelah celana diturunkan pelaku langsung juga menurunkan celana yang dipakainya dan setelah itu dia tidur telentang dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menaik di atas perutnya. 

Selanjutnya langkah dari unit PPA Polres Metro Jakarta Timur adalah melakukan penyelidikan di TKP dengan membawa korban dan didampingi oleh orang tua korban. 

Selanjutnya orang untuk korban membuat laporan polisi dan saat ini dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan untuk pelaku saat ini sudah diserahkan di Central Handayani Cipayung. 

Hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya karena beberapa kali nonton video porno.

" untuk saat ini pelaku sudah diperlakukan sebagai tersangka dan kita kenakan pasal 76 E juncto 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan kekerasan undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun" sambung Kombes Pol Nicolas Lilipaly. (red)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)