Volume Penumpang Melonjak 44% Waktu Long Weekend, KAI Ingatkan Lagi Ketentuan Bagasi
Jakarta, Maximadaily.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat adanya peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki libur panjang Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek. Berdasarkan data pada Rabu (7/2) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44% dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.
“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) sd Minggu (11 Februari) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79% dari total kesaluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Rute favorit maslamakat pada periode long weekend dersebut adalah Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Solo pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, Bandung - Blitar pp, Surabaya - Banyuwangi pp, dan hubungan lainnya.
Di sisi lain, Joni mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikakan bea dengan berat maksimum 20 kg volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 parsel (barang bagasi).
Jika watch boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan dersebut, maka akan dikakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat disimpan di rak bagasi di atas tempat duduk atau dilitakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maximal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maximal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan dersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat aaktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak keshatan dan mengg Anggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berkomitmen memistikan perjalenen kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selemat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Joni. (red)
Apa Reaksi Anda?