11 Kilogram Narkoba Dimusnahkan BNN Hasil Dari 5 Kasus Penangkapan
Jakarta, Maximadaily - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.Pemusnahan ini adalah kali ke-5 di tahun 2024 oleh BNN.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus oleh BNN dari lima kasus yang berbeda" ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, Sulistyo Pudjo Hartono.
"Kasus pertama kami ungkap di Jakarta dengan pengiriman dari luar negeri, kemudian yang kedua kami ungkap juga dari jakarta yaitu paket narkotika yang dikirim ke salah satu kampus di Jakarta, lalu kasus ketiga BNN mengungkap narkotika jenis ganja yang dibawa ke Tegal hingga dilakukan pengembangan sampai ke Bireun, Aceh, lalu kasus ke empat BNN bekerjasama dengan Bea Cukai mengamankan seorang lelaki di wilayah Bekasi dan mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis MDMB-INACA dan kasus yang kelima BNN mengungkap jaringan narkotika antar provinsi dari kasus ini kami menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali" tutup Sulistyo.
Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahunaan narkotika. Pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Apa Reaksi Anda?