1.168 Napi Beragama Buddha Mendapat Remisi
Jakarta, Maximadaily - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana yang merayakan Hari Raya Waisak Kamis (23/5) di seluruh Indonesia.
Menurut Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Dedi Eduar Eka Saputra total ada 1.168 napi beragama Buddha yang mendapat remisi khusus ini. Dari jumlah tersebut, 1.160 napi mendapat pengurangan hukuman dan 8 orang napi lainya mendapat remisi 2 atau langsung bebas.
"Ada 1.168 napi tahun ini yang mendapat remisi khusus waisak, semuanya beragama buddha dan tidak ada napi anak-anak. 1.160 mendapat remisi pengurangan hukuman dan 8 orang lainnya mendapat remisi 2 dan langsung bebas" ungkap Dedi.
Sementara besaran remisi khusus Waisak terhadap napi beragam ada yang mendapatkan 15 hari hingga ada yang mendapat 2 bulan. Wilayah yang paling banyak mendapatkan remis khusus Waisak ada di wilayah Sumatra Utara, Kalimantan Barat dan Jakarta.
"Dengan adanya RK (Remisi Khusus) ini Kemenkumham menghemat anggaran biaya makan untuk napi sebesar 683 juta lebih baik dari RK 1 dan RK 2" tambah Dedi.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.(AP)
Apa Reaksi Anda?