Sengketa Tanah Di Rawa Kepiting, Warga: Kami Akan Terus Bertahan Dengan Upaya Hukum Apapun

Jun 11, 2024 - 20:28
Jun 11, 2024 - 20:30
Sengketa Tanah Di Rawa Kepiting, Warga: Kami Akan Terus Bertahan Dengan Upaya Hukum Apapun
Warga & Ahli Waris Mempertanyakan Tanah Mereka Yang Diklaim PT Taruma Indah, Pulogadung Steel & Master Steel
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Sejumlah ahli waris dalam kasus tanah seluas 2,1 hektar yang berada di jalan Rawa Kepiting, Jakarta Timur masih mempertanyakan kasus itu yang tuntutan mereka kerap diabaikan hingga saat ini Selasa (11/6).

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Menurut warga dan ahli waris, tanah mereka diklaim sepihak oleh PT Taruma Indah, Master Steel dan Pulogadung Steel yang saat ini dijadikan pabrik dan gudang. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP/703/11/2019/PMJ/Ditreskrimum 14 Februari 2019 namun sudah dihentikan sehingga menjadi pertanyaan terhadap laporan tersebut.

"Kami telah membuat laporan juga kepada Propam Polri serta Kejagung atas dugaan adanya maladministrasi terhadap kasus ini" ungkap Edy.

Para Ahli waris sendiri akan terus bertahan untuk mendapatkan hak mereka yang diklaim PT Taruma Indah dan Pulogadung Steel serta Master Steel dengan melakukan upaya hukum apapun sampai hak mereka didapatkan.

Pengacara warga, Edy Wilson, menyebut jika ahli waris tidak pernah menjual sejengkal tanah mereka baik pada PT Taruma Indah atau kepada Pulogadung Steel maupun Master Steel. Edy sendiri tak gentar untuk terus mendampingi ahli waris sampai PT Taruma Indah, Pulogadung Steel, Master Steel membayar apa yang sudah jadi hak mereka.

"Aneh sekali tanah tidak pernah dijual namun diklaim milik mereka (PT Taruma Indah,Pulogadung Steel & Master Steel) dan dijadikan pabrik serta gudang untuk kepentingan mereka. Saya akan terus mendampingi ahli waris dengan langkah hukum apapun, karena hak mereka dirampas" tutup Edy Wilson. (AP) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)