Jasamarga Gelar Razia Kendaraan Bak Terbuka & Barang Di Layang MBZ

Mei 21, 2024 - 16:59
Jasamarga Gelar Razia Kendaraan Bak Terbuka & Barang Di Layang MBZ
Suasana Razia Di Tol Layang MBZ
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Bekasi, Maximadaily -  PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) bersama pihak Kepolisian, serta PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider operasional jalan tol, melaksanakan operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan bak terbuka di lokasi Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada hari Senin, 20 Mei 2024 pukul 13.30 s.d 15.30 WIB. Pada operasi penertiban ini 35 kendaraan terjaring penindakan.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Adapun tujuan dari operasi penertiban ini untuk keperluan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan. Kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ.

Target operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang berupa pickup, box, bus dan truk engkel. Untuk kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut diberikan penindakan langsung berupa tilang oleh pihak Kepolisian. 

Razia Kendaraan ODOL

Selain mobil barang dan bak terbuka, Jasamarga juga melakukan razia penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol Cipularang pada 20 s.d. 22 Mei 2024. 

Target operasi ODOL ini berfokus pada kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat. Untuk kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Kegiatan operasi ODOL ini dilaksanakan di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.

Pada Operasi ODOL periode sebelumnya (14-16 Mei 2024) yang dilaksanakan di KM 120 B Ruas Tol Cipularang arah Jakarta, sebanyak 205 kendaraan besar terjaring operasi ODOL, ditemukan 48 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas Berat (over load), tujuh kendaraan besar yang melebihi kapasitas Dimensi (over dimension), enam kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas berat dan kapasitas Dimensi (over dimension and over load ) dan 13 kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap (SIM, STNK dan KIR).

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)