Pemilik Modal Sabu 70 KG Adalah Caleg DPRK Aceh Tamiang

Mei 27, 2024 - 17:57
Pemilik Modal Sabu 70 KG Adalah Caleg DPRK Aceh Tamiang
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan. Foto: Istimewa
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba seberat 70 kilogram. Polisi menyebutkan Sofyan merupakan pemodal sekaligus pengendali jaringan narkoba.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada detikcom, Senin (27/5/2024). 

Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10 Maret 2024. 

"Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya," imbuhnya.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti.

Buron Sejak Maret 2024 

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya. 

Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)