Caleg DPRK PKS Aceh Tamiang 'Bos' Sabu Terancam Hukuman Mati
Jakarta, Maximadaily - Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS bernama Sofyan terkait kasus narkoba. Sofyan terancam hukuman mati.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pelaku terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini," kata Mukti, Senin (27/5/2024).
Mukti mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berbelanja baju setelah sebulan buron.
"Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap," ungkap Mukti.
Mukti menjelaskan pelaku ditangkap dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu setelah tiga pelaku lainnya yang menjadi kaki tangan diringkus lebih dulu.
"Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni, operasi ini gabungan antara Bareskirm Polri dengan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknnya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau Jawa," jelas Mukti.
Mukti menyebutkan saat ini pihaknya masih memburu satu DPO yang merupakan rekan Sofyan yang berada di malaysia.
"Satu DPO (lagi), ini sudah dapat ini satu. A yang di Malaysia itu. Kita nanti kirim Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia untuk join dengan polisi Malaysia. Insyaallah dapat. Karena sudah kantongi nama-namanya," ujar Mukti.
Sebelumnya, Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Apa Reaksi Anda?