DPP Apindo DK Jakarta Dan Serikat Buruh Tolak Tapera
Jakarta - Maximadaily. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Daerah Khusus Jakarta bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh menyatakan tegas menolak implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut mereka Tapera ini dirasa akan menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja dan pekerja.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama oleh perwakilan DPP Apindo, Federasidelapan serika Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI), FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP)..
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat mengatakan '"Terbitnya PP 21/2024 tentang Tapera 20 Mei 2024 yang lalu cukup mengejutkan dan menimbulkan polemik di pekerja dan pelaku usaha DKI Jakarta. Walau sudah diberikan beberapa narasi yang sama sebelumnya, bahkan beberapa draft sebelum ini, kita sudah sampaikan (penolakan), tapi 20 Mei ditanda tangan atas hal itu."
Hal ini dirasa hanya akan memberikan beban tambahan. Adapun melalui aturan tersebut gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan, berlaku mulai tahun 2027 mendatang.
"Berdasarkan perhitungannya, secara keseluruhan pekerja dan pengusaha telah dibebankan potongan hingga 18,24% s.d 19,74% yang terdiri atas potongan jaminan sostek, jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kesehatan. Karena itulah, beban wajib pengusaha dan pekerja berpotensi membuat potongan meningkat hingga 20% ke atas", ujar Solihin
Solihin menambahkan "Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan impelementasi Tapera sebagai kewajiban". (Ian)
Apa Reaksi Anda?