Kepres Pemindahan Ibu Kota Ke IKN Bisa Jadi Diteken Prabowo

Jun 5, 2024 - 22:24
Kepres Pemindahan Ibu Kota Ke IKN Bisa Jadi Diteken Prabowo
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan keputusan presiden (keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur bisa diteken oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Jokowi mengakui hingga saat ini keppres IKN belum rampung dan belum ditandatangani oleh dirinya. Ia juga tidak memberikan kepastian kapan keppres tersebut akan ditandatangani.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru (Prabowo) yang menandatangani," ungkap Jokowi kepada wartawan seusai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024) seperti dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Jokowi secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (26/4/2024).

Undang-undang yang berisi 12 bab dan 73 pasal tersebut memuat berbagai ketentuan mengenai Daerah Khusus Jakarta, termasuk asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/kabupaten, pendanaan, kerjasama dalam dan luar negeri, hingga kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Namun, UU yang telah disahkan Jokowi tersebut belum bisa berlaku karena harus menunggu keppres terkait pemindahan ibu kota negara terlebih dahulu.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 73 UU tersebut.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)