60 Orang Di DPR Terjerat Judi Online, Perputaran Uang Hingga Rp 1,9 Miliar

Juli 3, 2024 - 08:37
60 Orang Di DPR Terjerat Judi Online, Perputaran Uang Hingga Rp 1,9 Miliar
Gedung DPR
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut total 60 orang di Kompleks Parlemen, Senayan, ikut terlibat dalam judi online. Dua orang merupakan anggota DPR dan 58 orang lainnya merupakan karyawan.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Hal ini sekaligus mengklarifikasi kabar total jumlah anggota dewan yang terlibat sebanyak 82 orang. 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi tersebut melalui surat resmi yang dikirim oleh Ketua Satgas judi online yakni Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto. 

“Setelah surat resmi itu dipelajari memang ada dua anggota DPR dilaporkan bermain judi, terduga ya, dan sejumlah karyawan daripada DPR itu, sekitar 58,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7/2024). 

Adang menyebut, pihaknya akan segera mendalami dan meminta klarifikasi kepada anggota DPR terkait peran dalam judi online tersebut. 

"Dua anggota DPR memang betul dilaporkan, kita akan klarifikasi dulu,” tutur Adang. 

Dalam kesempatan yang sama, anggota MKD, Habiburokhman menambahkan, nilai transaksi judi online 60 orang tersebut mencapai Rp1,926 miliar. Angka tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut nilai transaksi yang dilakukan oleh karyawan DPR tidak terlalu besar seperti Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. 

PPATK sebelumnya mencatat lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR hingga DPRD terjerat judi online. Perputaran uang judi online di lingkungan dewan mencapai ratusan miliar.

"Kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang. Itu DPR, DPRD, Kesekretariatan dan Kesekjenan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (26/6/2024).

"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan mereka dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing transaksi. Ada juga yang ratusan miliar," ujar Ivan menegaskan.

Namun demikian, Ivan mengatakan posisi PPATK di dalam satgas judi online sebatas melakukan analisis terkait dengan transaksi yang diduga terkait dengan judi online. Ivan mengakui perkembangan paling masif terjadi pada sepanjang 2019-2021. 

"2017 kita sudah menemukan dana Rp2,1 triliun. Pada 2018 sebanyak Rp3,9 triliun, berkembang lebih dari 100%. Paling masih itu pada 2021 ke 2022 Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun, lalu berkembang di 2023 kami ketemu transaksi terkait narkotika dan judi online adalah Rp327 triliun.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)